Thursday, September 8, 2011

Media Indonesia - Pemberlakuan Regulated Agent Ditolak Industri Jasa Pengiriman

TANGERANG--MICOM: Rencana pihak otoritas Bandara Soekarno Hatta (BSH) yang akan memberlakukan sistem pengiriman barang dengan cara Regulated Agent (RA) ditolak keras berbagai pihak. "Kami beserta Kadin dan asosiasi lainnya yang bergerak di bidang jasa pegiriman barang menolak pemberlakuan RA. Sebab, selain sistem tersebut sangat merugikan para pengusaha jasa pengiriman, tingkat keamanan dan keselamatan penerbangannya pun belum bisa dijamin," Kata Hari Sugandhi, Direktur PT RAS Cargo Nusantara, di Tangerang, Banten, Jumat (2/9). Karenanya, kata dia, bila pihak Otoritas BSH memaksakan diri untuk memberlakukan kebijakan tersebut, pihaknya siap melakukan aksi lebih besar daripada yang pernah terjadi beberapa waktu lalu. "Pokoknya jika pihak otoritas BSH memaksakan diri atau macam-macam. Kami juga akan bertindak dan semua asosiasi sudah siap," kata dia. Lebih jauh, Sugandhi menjelaskan pihaknya menolak sistem RA, karena selain pemeriksaan barang yang akan dikirim lebih lamban karena harus diperiksa satu per satu melalui x-ray, biaya pengirimannya pun lebih tinggi, yaitu mencapai Rp1.200/kg. Sedangkan, biaya biasanya hanya Rp60/kg. Dan alasan pihak Otoritas BSH yang akan menggunakan sistem tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan sesuai dengan peraturan internasional dinilai Sugandhi sangat mengada-ada. Sebab, sumber daya manusia (SDM) yang akan menggulirkan sistem temsebut belum mumpuni. Selain itu, tambahnya, ketika pihaknya mempelajari peraturan penerbangan internasional, soal regulasi x-ray tidak tercantum di dalamnya. "Ini sangat mengada-ngada. Karena di peraturan dunia penerbangan tidak ada yang mengatur soal regulasi x-ray tersebut," katanya. (SM/OL-10) Media Indonesia - Pemberlakuan Regulated Agent Ditolak Industri Jasa Pengiriman Rhm4_1 http://altopt873.blogspot.com/

No comments:

Search This Blog

Followers

Powered By Blogger

Pages