Thursday, September 8, 2011

Media Indonesia - Kemenperin_Kemendag_Dukung_Aturan_Regulated_Agent_Direvisi

JAKARTA--MICOM: Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan mendukung direvisinya implementasi SKEP/255/IV/2011 yang mengatur tentang pemeriksaan kargo dengan regulated agent (RA).

Kedua kementerian tersebut memandang implementasi yang terburu-buru dapat mengganggu daya saing produk nasional. "Jangan sampai birokrasi lebih panjang dan cost lebih tinggi sehingga men-discourage daya saing kita," ungkap Menteri Perindustrian MS Hidayat ditemui di kantor Menko Perekonomian, Rabu (7/9). Mendukung dunia usaha,

Hidayat keberatan jika harga yang diterapkan naik demikian tinggi. "Produk kita jadi sulit bersaing. Mungkin jumlah RA bisa ditingkatkan, Australia saja ada ratusan," cetus Hidayat. Hal yang sama diungkapkan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. "Semua yang dikeluhkan bukan peraturan, tapi prosedur. Secara aturan, semua setuju karena untuk sekuriti. Kalau tidak, barang kita diembargo," kata Mari. Kedua menteri tersebut menolak menyebutkan harga yang tepat untuk pemeriksaan kargo dan panjang masa transisi. Hal tersebut akan dirapatkan oleh Kementerian Perhubungan dengan dunia usaha siang ini juga. (GA/OL-5)

Media Indonesia - Kemenperin_Kemendag_Dukung_Aturan_Regulated_Agent_Direvisi Rhm4_1 http://altopt873.blogspot.com/

No comments:

Search This Blog

Followers

Powered By Blogger

Pages