Thursday, September 8, 2011

PROJECT-P calon mertua garang BY hantu RHM4_1..wmv

Rhm4_1 http://altopt873.blogspot.com/

BLOG ALTERNATIF: Tips merawat baterai laptop

aterai laptop sangatlah penting karena berfungsi untuk menyimpan energi agar laptop bisa menyalah walaupun tidak dicolokin listrik. Sewaktu saya berbincang bersama teman di sebuah ruangan, saya mendengar " jika ingin baterai laptop awet maka lepaslah beterai laptop tersebut. gunakan listrik langsung " Memang benar jika baterai di cas terlalu lama maka akan merusak cel - cel baterai dan bocor baterai tersebut. tapi tidak seperti itu cara untuk merawat baterai. jika baterai di lepas maka akan merusak hardware yang lain pada laptop. misalkan hardist, memory dll. saya kasih contoh jika laptop tanpa baterai maka aliran listrik masuk ke komputer langsung, tanpa masuk ke baterai dulu. jika posisi tersebut tiba tiba lampu mati. maka laptop tersebut langsung mati. nah itu menyebabkan conslet pada hardware. Tipsnya merawat baterai - Jika baterai habis matikan komputer lalu di cas - Jangan sampai baterai o % - Jangan memakai laptop posisi baterai di cas BLOG ALTERNATIF: Tips merawat baterai laptop: Baterai laptop sangatlah penting karena berfungsi untuk menyimpan energi agar laptop bisa menyalah walaupun tidak dicolokin listrik. Sewaktu... Rhm4_1 http://altopt873.blogspot.com/

Media Indonesia - Tim_Penetapan_Tarif_Regulated_Agent_Dibentuk

JAKARTA--MICOM: Perusahaan pengirim kargo barang serta Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspress Indonesia (Asperindo) akhirnya mencapai kesepakatan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai penerapan pemeriksaan kargo melalui regulated agent (RA). Kemenhub akan membentuk tim kecil yang beranggotakan pihak-pihak dari Kemenhub, Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea dan Cukai, Kadin, pihak pengusaha, pengirim atau shipper termasuk Asperindo, serta pihak RA. Tim akan merumuskan kebijakan menyangkut pemberlakuan RA, termasuk penetapan tarif dan prosedur pemeriksaan. "Kita akan bentuk tim kecil untuk bekerja sama menyangkut pembenahan mengenai RA ini. Untuk menemukan format paling pas bagaimana agar pemberlakuan RA tetap berjalan," kata Menteri Perhubungan Freddy Numberi di Jakarta, Rabu (7/9). Dengan adanya tim tersebut, Freddy berharap tidak adanya embargo, apalagi Oktober nanti ada inspeksi dari pihak International Civil Aviation Organization (ICAO). Tim tersebut akan bekerja selama satu bulan dan diharapkan selesai melakukan kajian pada akhir September dan dapat menghasilkan keputusan pada awal Oktober. "Tim ini akan melakukan supervisi dan membahas tarif yang pas. Kita akan tentukan batas atasnya yang tidak boleh dilewati, kemudian akan disesuaikan dengan tarif di bandara yang masing-masing bisa berbeda," katanya. (*/OL-9) Media Indonesia - Tim_Penetapan_Tarif_Regulated_Agent_Dibentuk Rhm4_1 http://altopt873.blogspot.com/

Media Indonesia - Kemenperin_Kemendag_Dukung_Aturan_Regulated_Agent_Direvisi

JAKARTA--MICOM: Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan mendukung direvisinya implementasi SKEP/255/IV/2011 yang mengatur tentang pemeriksaan kargo dengan regulated agent (RA).

Kedua kementerian tersebut memandang implementasi yang terburu-buru dapat mengganggu daya saing produk nasional. "Jangan sampai birokrasi lebih panjang dan cost lebih tinggi sehingga men-discourage daya saing kita," ungkap Menteri Perindustrian MS Hidayat ditemui di kantor Menko Perekonomian, Rabu (7/9). Mendukung dunia usaha,

Hidayat keberatan jika harga yang diterapkan naik demikian tinggi. "Produk kita jadi sulit bersaing. Mungkin jumlah RA bisa ditingkatkan, Australia saja ada ratusan," cetus Hidayat. Hal yang sama diungkapkan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. "Semua yang dikeluhkan bukan peraturan, tapi prosedur. Secara aturan, semua setuju karena untuk sekuriti. Kalau tidak, barang kita diembargo," kata Mari. Kedua menteri tersebut menolak menyebutkan harga yang tepat untuk pemeriksaan kargo dan panjang masa transisi. Hal tersebut akan dirapatkan oleh Kementerian Perhubungan dengan dunia usaha siang ini juga. (GA/OL-5)

Media Indonesia - Kemenperin_Kemendag_Dukung_Aturan_Regulated_Agent_Direvisi Rhm4_1 http://altopt873.blogspot.com/

Media Indonesia - Koran_tidak_Diperiksa_lewat_X Ray_

JAKARTA--MICOM: Pihak Kementerian Perhubungan menyatakan tidak melakukan pemeriksaan dengan mesin X-ray terhadap sejumlah barang-barang dengan kategori known shipper, seperti koran, obat-obatan medis, serta spare part untuk pesawat "Barang-barang seperti peralatan medis yang mudah rusak, spare part pesawat, vaksin, plasma darah, jenazah, dan hewan tidak perlu melalui pemeriksaan X-ray, tetapi tetap harus lewat regulated agent. Tetapi, selain itu, nanti akan ada kategori lain yang ditetapkan," kata juru bicara Kemenhub Bambang S Ervan, saat dihubungi Selasa (6/9). Akan tetapi, untuk memperoleh kemudahan tersebut, menurutnya, pihak pengirim harus memperoleh surat pernyataan dari RA terkait keamanan barang-barang yang akan diangkut. "Ada surat pernyataan bersama dengan pihak RA yang isinya menyatakan bahwa barang yang diangkut itu tidak berbahaya," katanya. Kebijakan ini berlaku untuk pengiriman domestik dan sudah diberlakukan bersamaan dengan penerapan RA di bandara. "Setelah ada surat pernyataan tersebut tidak perlu ada lagi pemeriksaan dengan mesin X-ray," katanya. Akan tetapi, menurutnya, tetap ada proses keamanan yang dilakukan RA pada known shipper tersebut. "Tetap ada handling-nya. Barang harus disegel dan RA membuat pernyataan bahwa barang ini sudah aman. Walaupun tidak dilakukan prosedur pemeriksaan lewat X-ray lagi," ujarnya. Kebijakan tersebut diterapkan melalui Surat Edaran Keamanan Implementasi Regulated Agent yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara. Untuk tarif, Kemenhub masih menggunakan tarif batas atas dan bawah untuk pemeriksaan kargo kategori known shipper, yang batas atas adalah Rp400 per kg dan batas bawah adalah Rp200 per kg. "Tarifnya tetap kami berlakukan yang kemarin itu", katanya. Kategori known shipper tersebut diberikan kepada barang yang sudah jelas bentuknya dan tidak mungkin berbentuk lain. (*/OL-10) Media Indonesia - Koran_tidak_Diperiksa_lewat_X Ray_ Rhm4_1 http://altopt873.blogspot.com/

Media Indonesia - Pemberlakuan Regulated Agent Ditolak Industri Jasa Pengiriman

TANGERANG--MICOM: Rencana pihak otoritas Bandara Soekarno Hatta (BSH) yang akan memberlakukan sistem pengiriman barang dengan cara Regulated Agent (RA) ditolak keras berbagai pihak. "Kami beserta Kadin dan asosiasi lainnya yang bergerak di bidang jasa pegiriman barang menolak pemberlakuan RA. Sebab, selain sistem tersebut sangat merugikan para pengusaha jasa pengiriman, tingkat keamanan dan keselamatan penerbangannya pun belum bisa dijamin," Kata Hari Sugandhi, Direktur PT RAS Cargo Nusantara, di Tangerang, Banten, Jumat (2/9). Karenanya, kata dia, bila pihak Otoritas BSH memaksakan diri untuk memberlakukan kebijakan tersebut, pihaknya siap melakukan aksi lebih besar daripada yang pernah terjadi beberapa waktu lalu. "Pokoknya jika pihak otoritas BSH memaksakan diri atau macam-macam. Kami juga akan bertindak dan semua asosiasi sudah siap," kata dia. Lebih jauh, Sugandhi menjelaskan pihaknya menolak sistem RA, karena selain pemeriksaan barang yang akan dikirim lebih lamban karena harus diperiksa satu per satu melalui x-ray, biaya pengirimannya pun lebih tinggi, yaitu mencapai Rp1.200/kg. Sedangkan, biaya biasanya hanya Rp60/kg. Dan alasan pihak Otoritas BSH yang akan menggunakan sistem tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan sesuai dengan peraturan internasional dinilai Sugandhi sangat mengada-ada. Sebab, sumber daya manusia (SDM) yang akan menggulirkan sistem temsebut belum mumpuni. Selain itu, tambahnya, ketika pihaknya mempelajari peraturan penerbangan internasional, soal regulasi x-ray tidak tercantum di dalamnya. "Ini sangat mengada-ngada. Karena di peraturan dunia penerbangan tidak ada yang mengatur soal regulasi x-ray tersebut," katanya. (SM/OL-10) Media Indonesia - Pemberlakuan Regulated Agent Ditolak Industri Jasa Pengiriman Rhm4_1 http://altopt873.blogspot.com/

Search This Blog

Followers

Powered By Blogger

Pages