Thursday, September 8, 2011

Media Indonesia - Tim_Penetapan_Tarif_Regulated_Agent_Dibentuk

JAKARTA--MICOM: Perusahaan pengirim kargo barang serta Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspress Indonesia (Asperindo) akhirnya mencapai kesepakatan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai penerapan pemeriksaan kargo melalui regulated agent (RA). Kemenhub akan membentuk tim kecil yang beranggotakan pihak-pihak dari Kemenhub, Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea dan Cukai, Kadin, pihak pengusaha, pengirim atau shipper termasuk Asperindo, serta pihak RA. Tim akan merumuskan kebijakan menyangkut pemberlakuan RA, termasuk penetapan tarif dan prosedur pemeriksaan. "Kita akan bentuk tim kecil untuk bekerja sama menyangkut pembenahan mengenai RA ini. Untuk menemukan format paling pas bagaimana agar pemberlakuan RA tetap berjalan," kata Menteri Perhubungan Freddy Numberi di Jakarta, Rabu (7/9). Dengan adanya tim tersebut, Freddy berharap tidak adanya embargo, apalagi Oktober nanti ada inspeksi dari pihak International Civil Aviation Organization (ICAO). Tim tersebut akan bekerja selama satu bulan dan diharapkan selesai melakukan kajian pada akhir September dan dapat menghasilkan keputusan pada awal Oktober. "Tim ini akan melakukan supervisi dan membahas tarif yang pas. Kita akan tentukan batas atasnya yang tidak boleh dilewati, kemudian akan disesuaikan dengan tarif di bandara yang masing-masing bisa berbeda," katanya. (*/OL-9) Media Indonesia - Tim_Penetapan_Tarif_Regulated_Agent_Dibentuk Rhm4_1 http://altopt873.blogspot.com/

No comments:

Search This Blog

Followers

Powered By Blogger

Pages