Thursday, September 8, 2011

Media Indonesia - Koran_tidak_Diperiksa_lewat_X Ray_

JAKARTA--MICOM: Pihak Kementerian Perhubungan menyatakan tidak melakukan pemeriksaan dengan mesin X-ray terhadap sejumlah barang-barang dengan kategori known shipper, seperti koran, obat-obatan medis, serta spare part untuk pesawat "Barang-barang seperti peralatan medis yang mudah rusak, spare part pesawat, vaksin, plasma darah, jenazah, dan hewan tidak perlu melalui pemeriksaan X-ray, tetapi tetap harus lewat regulated agent. Tetapi, selain itu, nanti akan ada kategori lain yang ditetapkan," kata juru bicara Kemenhub Bambang S Ervan, saat dihubungi Selasa (6/9). Akan tetapi, untuk memperoleh kemudahan tersebut, menurutnya, pihak pengirim harus memperoleh surat pernyataan dari RA terkait keamanan barang-barang yang akan diangkut. "Ada surat pernyataan bersama dengan pihak RA yang isinya menyatakan bahwa barang yang diangkut itu tidak berbahaya," katanya. Kebijakan ini berlaku untuk pengiriman domestik dan sudah diberlakukan bersamaan dengan penerapan RA di bandara. "Setelah ada surat pernyataan tersebut tidak perlu ada lagi pemeriksaan dengan mesin X-ray," katanya. Akan tetapi, menurutnya, tetap ada proses keamanan yang dilakukan RA pada known shipper tersebut. "Tetap ada handling-nya. Barang harus disegel dan RA membuat pernyataan bahwa barang ini sudah aman. Walaupun tidak dilakukan prosedur pemeriksaan lewat X-ray lagi," ujarnya. Kebijakan tersebut diterapkan melalui Surat Edaran Keamanan Implementasi Regulated Agent yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara. Untuk tarif, Kemenhub masih menggunakan tarif batas atas dan bawah untuk pemeriksaan kargo kategori known shipper, yang batas atas adalah Rp400 per kg dan batas bawah adalah Rp200 per kg. "Tarifnya tetap kami berlakukan yang kemarin itu", katanya. Kategori known shipper tersebut diberikan kepada barang yang sudah jelas bentuknya dan tidak mungkin berbentuk lain. (*/OL-10) Media Indonesia - Koran_tidak_Diperiksa_lewat_X Ray_ Rhm4_1 http://altopt873.blogspot.com/

No comments:

Search This Blog

Followers

Powered By Blogger

Pages